Model pembangunan dalam aktivitas
investasi dan perdagangan berskala besar telah memberikan dampak
buruk terhadap lingkungan dan pengrusakan sumber-sumber penghidupan
rakyat.
Disatu sisi, CEPA, RCEP, dan TPP mengharuskan untuk
memberikan perlindungan maksimum terhadap investor dan menjamin
pelaksanaan proyek investasi dengan iklim kebijakan investasi yang
kondusif.

Namun, sebaliknya CEPA, RCEP, dan TPP tidak mengatur skema
pemulihan hak-hak publik yang terdampak dari kegiatan perdagangan dan
investasi. Pengaturan dalam bab “Pembangunan Berkelanjutan” yang
diadopsi kedalam Mega-FTA tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak
dibuat mengikat dan tidak memuat mekanisme sanksi, baik bagi Negara
ataupun investor yang melanggar.
Hal ini semakin membuktikan bahwa
CEPA, RCEP, dan TPP jauh dari prinsip-prinsip perlindungan dan
pemenuhan HAM, serta semakin menjauhkan harapan kita pada capaian
pada pembangunan berkelanjutan.
Diskusi mengenai Dampak Mega FTA terhadap hak publik ini dilaksanakan di Universitas Sam Ratulangi, Manado Sulawesi Utara pada 3 November 2016 di Fakultas Kesehatan Masyarakat.
No comments